TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Tengah pendemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus berhadapan dengan hukum.
Pertama dia bakal dipanggil KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Kedua Anies digugat Rp 1 miliar oleh korban banjir di PTUN Jakarta.
Lantas bagaimana persiapan orang nomor satu di DKI itu menghadapi keduanya ?
KPK Gelar Rapat Terkait Rencana Pemanggilan Anies Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tanah Munjul
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana menggelar rapat bersama para penyidik untuk menentukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Keputusan pemanggilan Anies akan diambil lembaga antirasuah sesuai fakta-fakta yang ada.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan diskusi secara offline dengan para penyelidik, penyidik, dengan fakta-fakta yang ada. Dari fakta-fakta yang ada, kami bisa membuat kesimpulan apakah perlu dipanggil apa tidak. Tentang apa beliau dipanggil dan tentang apa yang kita mintai keterangan," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan Karyoto, jajarannya juga akan membahas mengenai pengadaan anggaran pengadaan tanah yang kini berujung korupsi.
Melalui rapat tersebut, dia berharap akan mengungkap kasus itu secara terang benderang.
"Dengan apakah anggarannya itu turun, secara wajar atau tidak wajar, atau dipaksakan dan lain-lain. Nanti akan keliatan koneksinya," katanya.
Baca juga: KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul
Untuk saat ini, Karyoto belum mengetahui waktu pasti pemanggilan Anies.
Dia berujar, akan berdiskusi terlebih dahulu terkait pemanggilan Anies.
"Secara pasti tanggal berapa kami belum memastikan, yang jelas kami akan diskusikan dulu hasil dari penyidikan dan perkembangan sampai saat ini bagaimana," ujar dia.