TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Tengah pendemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus berhadapan dengan hukum.
Pertama dia bakal dipanggil KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Kedua Anies digugat Rp 1 miliar oleh korban banjir di PTUN Jakarta.
Lantas bagaimana persiapan orang nomor satu di DKI itu menghadapi keduanya ?
KPK Gelar Rapat Terkait Rencana Pemanggilan Anies Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tanah Munjul
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana menggelar rapat bersama para penyidik untuk menentukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Keputusan pemanggilan Anies akan diambil lembaga antirasuah sesuai fakta-fakta yang ada.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan diskusi secara offline dengan para penyelidik, penyidik, dengan fakta-fakta yang ada. Dari fakta-fakta yang ada, kami bisa membuat kesimpulan apakah perlu dipanggil apa tidak. Tentang apa beliau dipanggil dan tentang apa yang kita mintai keterangan," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan Karyoto, jajarannya juga akan membahas mengenai pengadaan anggaran pengadaan tanah yang kini berujung korupsi.
Melalui rapat tersebut, dia berharap akan mengungkap kasus itu secara terang benderang.
"Dengan apakah anggarannya itu turun, secara wajar atau tidak wajar, atau dipaksakan dan lain-lain. Nanti akan keliatan koneksinya," katanya.
Baca juga: KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul
Untuk saat ini, Karyoto belum mengetahui waktu pasti pemanggilan Anies.
Dia berujar, akan berdiskusi terlebih dahulu terkait pemanggilan Anies.
"Secara pasti tanggal berapa kami belum memastikan, yang jelas kami akan diskusikan dulu hasil dari penyidikan dan perkembangan sampai saat ini bagaimana," ujar dia.
KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.
KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi, serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar
KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Aset Pengusaha Rudy Hartono
Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah.
Program itu adalah satu di antara inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.
Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa para saksi, di antanya Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi pada (10/8/2021).
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Anies Baswedan Digugat Miliaran Rupiah oleh Korban Banjir Jakarta
Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mereka melakukan perlawanan atas Anies Baswedan sebagai tergugat perihal penanganan banjir yang dinilai gagal.
Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya mewakili tujuh warga Jakarta.
"Dalam gugatan ini mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat (Anies Baswedan) dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal," kata Sugeng, kepada Wartawan, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Pengendara Motor di Bogor Kaget Ada Ular King Kobra Menyebrang Jalan, Ini Penampakannya
Sugeng menyatakan, Anies Baswedan sebaiknya membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air.
Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, dan Pasar Jumat.
Sebab, menurutnya, wilayah tersebut memiliki geografis cekungan atau parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.
Mereka juga menuntut Anies Baswedan memulihkan kapasitas saluran aliran mantap.
Terkhusus Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur.
"Penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran," tuturnya.
Baca juga: Politisi PKS: Anies Baswedan Sukses Tangani Covid di Ibu Kota, Layak dapat Penghargaan
Kemudian, kata Sugeng, Anies Baswedan diminta mengupayakan pencegahan makro banjir Jakarta.
"Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012," tambahnya.
"Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," lanjut Sugeng.
7 Warga Jakarta yang Gugat Anies
Diketahui, para klien dari Sugeng di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
"Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021," ucap dia.
"Sementara tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, Prasetyo Utomo, Heriyanto, dan Nasrullah," sambungnya.
Sebelumnya, kata Sugeng, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Anies Baswedan.
Dikatakan Sugeng, Anies Baswedan sempat menanggapi gugatan ini pada 5 Mei 2021.
"Namun, tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," ucap Sugeng.
Baca juga: Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen
Sugeng mengklaim, para penggugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Joko Widodo, dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.
Berlanjut pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang mengatakan permohonan penggugat sedang diproses.
"Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA Nomor 2/ 2019," tutur dia.
"Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN Jakarta," tutupnya.
Biro Hukum Pemprov DKI Siap Pasang Badan Hadapi Gugatan
Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN.
“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Gubernur Anies: Alhamdulillah Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Telah Turun
Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.
Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respon atas surat keberatan administratif tersebut.
“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” ujarnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)