Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Keringanan ini berlaku hanya sampai tanggal 30 Agustus 2021.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib untuk melaksanakan penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca tanpa iklan