"Jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD. Biarkan itu berjalan, diproses di internal dewan, karena itu bukan menyangkut kami," kata Anies di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Ia juga menegaskan bahwa interpelasi memang menempel pada setiap anggota legislatif.
Sehingga penggunaannya menjadi hak bagi mereka masing - masing.
"Itu adalah hak dewan dan diproses di dewan," tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Hak Interpelasi Formula E Bukan Bermaksud untuk Menjatuhkan Anies
Diberitakan sebelumnya sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari 2 fraksi yakni PDI-Perjuangan dan PSI, mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan untuk menjelaskan keputusan penyelenggaraan Formula E pada Juni 2022 mendatang.
Anies menuangkan rencananya penyelenggaraan Formula E tersebut dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021 - 2022.
Namun sejumlah legislator DKI menilai ajang balap mobil listrik itu justru akan membebani APBD di tengah defisit akibat pandemi Corona.
Hal itu mereka dapatkan usai menelaah temuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas hal itu, mereka menggunakan hak interpelasinya.