Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama membantah semua tuduhan Ayu Thalia yang dialamatkannya terkait dugaan penganiayaan.
Sean merasa difitnah oleh tudingan Ayu Thalia alias Thata Anma yang mendorong dirinya dari mobil hingga jatuh dan terluka.
Melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, Sean merasa nama baiknya dan keluarga tercoreng akibat tuduhan Ayu.
Atas tuduhan itu, Sean mengultimatum Ayu Thalia agar segera meminta maaf kepadanya terutama keluarga besar Ahok, terkait tudingan penganiayaan.
Nicholas Sean telah dilaporkan Ayu Thalia atas kasus penganiayaan yang terjadi Jumat 27 Agustus 2021 di sebuah showroom mobil di Kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Saya menyampaikan terkait berita yang beredar mengenai saya itu merupakan fitnah yang keji terhadap saya dan keluarga saya," kata Ahmad Ramzy yang membacakan pernyataan Nicholas Sean di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Tanggapan Ahok Anaknya Dilaporkan ke Polisi
Ahmad mengklaim, jika kliennya tak takut dengan pelaporan yang dilakukan oleh Ayu Thalia.
Sean menegaskan bahwa ia memiliki bukti kuat atas tudingan Ayu Thalia yang disebutnya fitnah.
"Saya tidak melakukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti atas pernyataan saya ini," kata Sean.
Selain itu, Sean memberi batas waktu pada Ayu untuk meminta maaf.
Sean mengultimatum Ayu jika dalam kurun waktu 24 jam tak meminta maaf, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Saya meminta kepada saudari AT untuk meminta maaf kepada saya dan keluarga. Jika dalam 24 jam tidak ada itikad baik untuk minta maaf maka saya dan kuasa hukum saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum," tulis Nicholas Sean.
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan dugaan penganiaayan yang dilakukan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam laporannya, ia mengaku mengalami penganiayaan di Pluit, Jakarta Utara, 27 Agustus 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu Ayu diminta Nicholas Sean untuk masuk ke dalam mobilnya. Namun, Ayu Thalia mendapat perlakuan tak baik hingga kakinya terluka.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan jika laporan atas inisial NSP masih diproses pihak kepolisian.
"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kami tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan, belum masuk ke sidik," kata Rinaldo.