Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.
Menyusul adanya perpanjangan PPKM, KAI Commuter mengimbau agar calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) tetap membawa dokumen perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebutkan, dokumen perjalanan untuk para calon penumpang KRL masih berlaku selama penerapan PPKM.
"Penumpang KRL masih diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan sebelum melakukan perjalanan," ucap Anne, Selasa (31/8/2021).
Selain itu Anne juga menyebutkan, bahwa pada Selasa (31/8/2021) terjadi penurunan jumlah penumpang KRL dibandingkan dengan Senin (30/8/2021).
Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Tembus 111.721 Orang, Lonjakan di Stasiun Citayam
"Jumlah penumpang pada pagi ini 52.226 orang, atau turun 12 persen dibandingkan dengan Senin kemarin yang mencapai 58.799 orang hingga pukul 07.00 WIB," kata Anne.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Ia juga menjelaskan, operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.
KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman.
Selain itu, pada jam sibuk yaitu pukul 07.00-08.00 WIB serta 17.00-18.00 WIB petugas di stasiun KRL akan melakukan penyekatan agar tidak ada penumpukan di dalam stasiun maupun di kereta.