News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Siang Ini KPI Sampaikan Hasil Pemeriksaan Sementara Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berada di depan logo KPI Pusat, Rabu (1/9/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menggelar jumpa pers siang ini terkait dengan hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut sekira pukul 14.00 WIB nanti.

"Tunggu rilis pukul 14.00 WIB," kata Agung saat dikonfirmasi Tribunnews.com soal update hasil pemeriksaan terduga pelaku, Jumat (3/9/2021).

Hanya saja, Agung belum memastikan apakah penyampaian hasil sementara itu akan disampaikan secara langsung atau melalui keterangan tertulis.

Di sisi lain, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sementara secara internal kepada terduga pelaku pelecehan seksual terhadap terduga korban berinisial MS.

Diketahui, berdasarkan pengakuan MS, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat sejak 2012 silam.

Terdapat delapan orang terduga pelaku yang disebutkan MS melalui siaran persnya.

"Hari ini akan kita keluarkan rilis untuk hasil sementara pemeriksaan, hasil sementara (terkait) langkah KPI (selanjutnya) apa," kata Nuning, saat dihubungi secara terpisah.

Kendati begitu, Nuning belum dapat menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan sementara dari para terduga pelaku tersebut.

Sebab kata dia, masih ada berbagai informasi dari para terduga pelaku dan berbagai data yang masih harus didalami kembali.

"Untuk terduga pelaku, untuk tambahan informasi lainnya masih proses," ucap Nuning.

Tak hanya itu kata dia, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku juga masih akan tetap berlanjut, sebab masih banyak pihak yang harus dimintai informasi.

"Data yang harus kita kumpulkan, yang juga tetep komunikasi dengan berbagai pihak yang sekarang sedang menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini," tuturnya.

Dengan begitu dirinya menegaskan, kalau pihaknya dalam hal ini KPI akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk membuat kasus ini menjadi jelas.

Penyampaian rilis yang rencana akan digelar siang nanti ini, sekaligus untuk menyampaikan langkah KPI selanjutnya terkait proses pemeriksaan selama dua hari, terhitung sejak Selasa (2/9/2021) kemarin

"Rilis itu nanti akan kita sampaikan sebagai langkah KPI dari dinamika 2 hari pasca beredarnya surat terbuka tersebut," ucap Nuning.

"Kemarin kita sudah sampaikan rilis sikap KPI, dinamika dan perkembangan kita juga akan sampaikan berikutnya langkah KPI seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Pegawai KPI, Komnas HAM akan Komunikasi Dengan LPSK

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa rentang waktu untuk meminta keterangan para terduga pelaku tersebut tidak terbatas pada satu hari kerja saja.

Aan terdapat banyak proses yang akan ditempuh oleh pihaknya untuk meminta keterangan kepada para terduga pelaku dalam kasus ini.

"Besok pun juga akan dimintakan keterangannya jadi bukan sekali dua kali," ucap Agung, saat dihubungi wartawan Selasa (2/9/2021).

Menyoal sanksi yang akan dijatuhi oleh pihak KPI kepada para terduga pelaku jika didapati bersalah, Agung berujar pihaknya akan menerapkan hal tersebut.

"Ya jelas kalau misalnya ada yang bersalah harus ada sanksi dari KPI kepada mereka yang melakukan tindak bullying atau tindak pelecehan seksual pasti itu ada sanksi dari KPI," tuturnya.

Tak hanya pihak internal KPI, Agung mengatakan perkara ini juga sudah masuk dan ditangani pihak kepolisian.

Atas dasar itu, dirinya belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada para terduga pelaku

Hal itu karena kata dia, masih banyak prosedur di dalam ranah hukum yang harus ditempuh.

"Kalau kepolisian kan itu harus ada saksi, ada barang bukti semua prosedur kepolisian kan, yang tentunya lebih valid, sementara kita nanti meminta keterangan untuk kebutuhan internal KPI," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini