TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Reza Pardede atau yang akrab dikenal dengan Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat teman dekat Tretan Muslim ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
"Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Polisi Amankan Bandar yang Pasok Sabu ke Coki Pardede
Tak sendiri Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya lainnya berinisial RA yang berperan sebagai pemasok narkoba dan WL sebagai kurir.
Yusri menegaskan penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan siapa dalang dari kasus ini.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasa 112 juncto 132 no.35 tahun 2009 tentang naroba dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari komika Coki Pardede berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.