Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri kasus peredaran sertifikat vaksin ilegal.
Diketahui terungkapnya kasus tersebut, setelah polisi membongkar pembobolan data di website PeduliLindungi.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya sudah menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial FH (23) dan HH (30).
Seorang tersangka dalam kasus tersebut diketahui merupakan oknum staff kelurahan Kapuk Muara.
Berdasarkan pengakuannya, kedua tersangka tersebut telah berhasil menjual 93 sertifikat vaksin ilegal.
Dua pembelinya pun telah berhasil diamankan polisi.
Baca juga: Lurah Kapuk Muara Sudah Pecat Pegawainya yang Bobol Situs PeduliLindungi
"Kemarin kan ada dua yang pembelinya (diamankan). Sementara (sisanya) masih didalami," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/9/2021).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan dan menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 dari NIK orang yang sudah divaksin dan terkoneksi PeduliLindungi.
Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, HH bekerja sama dengan FH untuk membuat sertifikat vaksinasi palsu dan menjualanya di media sosial.
"FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru. Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.
Fadil mengatakan, FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370.000-500.000.
Menurut pengakuan keduanya, sudah ada 93 Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang terjual.
Baca juga: Buntut Panjang Kerumunan Acara Barongsai, Lurah Kapuk Muara, Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Menyikapi adanya kasus ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merasa prihatin atas maraknya oknum yang menyalahgunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan syarat beraktivitas.
Dalam pengungkapan kasus pembobolan data sertifikat vaksinasi yang terkoneksi Aplikasi PeduliLindungi, Budi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas ditangkapnya oknum kelurahan yang menggunakan akses data kependudukan untuk mengedarkan sertifikat vaksin secara ilegal.
Ia meminta aparat kepolisian agar mengidentifikasi praktik ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Saya sangat sedih sekali melihat ini dan terima kasih ke teman-teman Polda Metro Jaya bisa mengidentifikasi praktek ilegal ini. Kami berharap semua pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Budi konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Soal Bocornya NIK Jokowi di Sertifikat Vaksin, Menkes Sebut Datanya Sudah Dirapikan dan Ditutup
Budi yang lama berkecimpung di dunia perbankan menganalogikan kasus ini dengan peretasan data nasabah.
Apabila akses ilegal di perbankan, hanya memakan satu korban yakni nasabah.
Sementara, jika terjadi di dunia kesehatan, pemalsuan sertifikat vaksin dapat mengakibatkan penularan virus semakin banyak.
"Kalau ini (pemalsuan sertifikat vaksin), orang yang harusnya positif tapi gara-gara ini lolos, dia masuk misalnya ke masjid yang kena Covid-19 bukan hanya satu, yang kena semua orang di masjid itu ya," ujar dia.