TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho mengungkap pengalamannya menemukan dugaan pungutan liar (pungli) ketika menemani istrinya mengurus administrasi kendaraan bermotor sekaligus melihat pelayanan publik di Samsat Jakarta Timur pada 3 September lalu.
Pengalaman dan pendapatnya terkait hal tersebut kemudian ia tuangkan lewat akun Twitternya @emerson_yuntho.
Tribunnews.com telah mendapatkan izin dari Emerson untuk mempublikasikan cuitan-cuitan tersebut pada Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kabur ke Gang Buntu di Serpong Utara, Kawanan Jambret Dikepung Warga
Pada satu cuitannya, Emerson mengatakan ulasan mengenai pengalaman dan pendapatnya terkait dugaan praktik pungli di Samsat Kebon Nanas Jakarta Timur tersebut semangatnya adalah untuk mendukung perbaikan dan peningkatan pelayanan publik.
"Perlu dijelaskan bahwa ulasan soal pungli ini semangatnya mendukung perbaikan dan peningkatan pelayananan publik serta Program PRESISI yang digagas oleh Kapolri," kata Emerson dalam cuitannya pada Minggu (5/9/2021).
Emerson mengungkapkan pada 3 September ia sedih lantaran menemukan praktik pungli masih terjadi di Samsat tersebut.
Ia mengatakan berada di kantor tersebut dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Selama itu, kata dia, ia mengaku melihat praktik pungli telah terjadi dan dilakukan oleh oknum petugas.
Baca juga: 2 Jambret HP di Cempaka Putih Tak Berdaya Dikeroyok Warga
Tidak hanya itu, ia juga mengaku telah berbincang dengan warga lain untuk memastikan terkait pungli tersebut
"Keluhan warga tentang layanan Samsat Jakarta Timur yaitu maraknya calo dan praktik pungli. Urusan yang seharusnya gratis, dikenai biaya (tanpa kuitansi), ada pula biaya tambahan dari yang seharusnya," kata Emerson dalam cuitannya.
Ia pun mengunggah gambar yang berisi daftar besaran uang pungli di sana.
Daftar berjudul Dugaan Pungli di Samsat Jaktim tersebut menunjukkan untuk besaran pungli untuk cek fisik kendaraan berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 40 ribu.
Sedangkan besaran pungli untuk legalisasi pasca cek fisik berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu.
Baca juga: Ngebut Lawan Arah dan Tertabrak Mini Bus, Remaja Pengendara Motor Ninja di Sidoarjo Meregang Nyawa
Jika tidak ada surat leasing atau surat kuasa besaran pungli berkisar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu.