Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI menegaskan akan memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan jika di kemudian hari mengulangi pelanggaran yang sama.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya @satpolpp.dki, seperti dikutip Senin (6/9/2021).
Saat ini Satpol PP DKI sudah memberi sanksi penutupan sementara selama 3 hari terhitung Minggu (5/9/2021) kepada Holywings Kemang, imbas dari pelanggaran jam operasional sampai tengah malam, dan tak mengindahkan protokol kesehatan serta ketentuan pemerintah soal batasan pengunjung.
Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari
"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," lanjutnya.
Satpol PP DKI mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang berkegiatan di ibu kota untuk patuh dengan ketentuan pengendalian Covid-19.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota," terangnya.
Sebagai informasi kerumunan di Kafe Holywings Tavern Kemang sempat viral di media sosial. Dalam video yang diunggah, memperlihatkan penumpukan pengunjung tanpa jaga jarak dan menggunakan masker.