Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.
"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).
Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.
Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.
Dari video yang beredar di sosial media, para anak baru gede (ABG) justru asyik nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan.
Kegiatan operasi Holywings.
Holywings Kemang pun tampak penuh sesak dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.
Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.
"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.
Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.