News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama Masa PPKM Ditambah Sanksi Denda Rp 50 Juta

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (tengah) didampingi Joseph Ado, outline Management Holywings (kiri). Senin (6/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi pada manajemen Holywings Resto and Bar, karena ditemukan pelanggaran selama Masa PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9) malam. 

Baca juga: Tinjau Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Bekukan Sementara Izin Operasional Selama PPKM

Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9) lalu. 

"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin 

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin.

Baca juga: Pemprov DKI Bekukan Izin Holywings Kemang, Dilarang Buka Selama Pandemi!

Baca juga: Fakta-fakta Holywings Kemang Ditutup 3 Hari akibat Langgar Prokes, Terancam Denda Rp 50 Juta

Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Selain itu diharapkan pula kesadaran pribadi dari masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

Serta melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini