TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus penipuan giveaway mencatut nama artis Baim dan Paula berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Sebanyak 8 tersangka ditangkap di Sulawesi Selatan karena melakukan aksi penipuan dengan modus SMS blast pemeang Giveaway dari Baim Paula.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sms itu secara acak kepada ratusan nomor telepon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku itu merupakan sindikat yang kerap menggunakan sms blast untuk menipu korban.
Penangkapan 8 orang itu pun dilakukan di beberapa kabupaten di Sulsel.
"Dua kasus penipuan ini kita amankan di Sulawesi Selatan. Tim berhasil menangkap 8 orang dengan modus yang sama dan kita amankan beberapa barang bukti yang ia gunakan untuk melakukan sms blast dengan mencatut seorang artis," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Simak, Begini Modus Penipuan atas Nama BCA dan Cara Menghindarinya
Yusri menjelaskan, modus SMS giveaway itu dilakukan pelaku pada 6 Agustus 2021 lalu.
Pelaku menggunakan SMS blast yang mengatasnamankan artis Baim Paula dan dikirimkan secara random dengan mesin yang bisa mengirim ke 100-1000 nomor penerima.
Melalui sms itu, penerima mendapatkan pesan tertulis bahwa korban memenangkan giveaway dari Baim Paula dengan mengiming-imingi sejumlah hadiah.
"Mereka menipu korban melalui sms secara acak dengan iming-iming hadiah. Selamat no hp terpilih mendapat hadiah 50 juta dari gateway dari baimwong_id_andastr27c7. Info pengambilan hadiah klik https bla bla bla nomor sekian untuk komunikasi melalui WhatsApp," jelas Yusri.
Setelah menerima sms, korban yang terperdaya menghubungi nomor pelaku dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang.
Uang itu terdiri dari beberapa keperluan seperti administrasi, pajak hingga biaya untuk keperluan peliputan media televisi.
"Setelah korban masuk perangkap dari sms blast itu, kemudian diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang. Biaya-biaya yang harus ditransfer korban diperlukan dengan alasan bermacam-macam seperti biaya administrasi sampai untuk keperluan peliputan media televisi," tutur Yusri.
Berkat pengungkapan kasus dari Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya para pelaku penipuan ini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.