News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bersenjata Pisau Dapur, 5 Remaja Otaki Aksi Begal di Manggarai

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus begal saat jumpa pers di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reskrim Polsek Tebet menangkap 5 orang komplotan begal yang beraksi di Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2021) dini hari.

Kelima pelaku begal tersebut yakni MR (18), MRA (17), AAR (16), TM (16), dan RR (17).

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan setiap kali beraksi, komplotan ini menggunakan modus menuduh korban telah mengambil ponsel milik rekannya.

Terakhir mereka ditangkap saat beraksi pada Minggu dini hari.

Ketika itu korban inisial MAB (20) yang merupakan warga Jakarta Utara sedang berkumpul bersama sejumlah temannya.

"Seketika ia (korban) didatangi oleh dua motor yang dinaiki oleh lima orang pelaku," kata Alexander saat merilis kasus ini di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Setelah Mahfud MD dan Polda Metro, Kini Ombudsman Bedah Soal Dugaan Pungli di Samsat Jaktim

Alexander menambahkan, satu pelaku berinisial MRA lalu turun dari motornya dan menghampiri korban.

"Dia langsung mengatakan 'kamu orang yang ambil HP teman saya ya?'. Kemudian ditimpali tersangka lain sehingga korban ketakutan," ujar dia.

Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan senjata tajam berupa pisau dapur ke arah korban.

Merasa jiwanya terancam, korban pun pasrah menyerahkan ponsel dan sepeda motornya kepada para pelaku.

"Modusnya selalu sama. Mereka bergerombol untuk kemudian mendatangi masyarakat yang bisa dijadikan korban yang nongkrong sendirian untuk kemudian dituduh," ungkap Alex.

Baca juga: Diduga Peras Sopir Bus Peserta Vaksin Rp 500 Ribu, 2 Anggota Dishub DKI Jalani Pemeriksaan Internal

Setelah menerima laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap lima pelaku begal tersebut.

Dari penangkapan komplotan begal itu, polisi menyita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel, dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komplotan Begal Modus Tuduh Ambil Ponsel Teman Ditangkap Polisi, 4 Pelaku Masih Bocah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini