Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegur jajarannya setelah video penangkapan komedian Coki Pardede tersebar dan viral di media sosial.
Dia tak mau kejadian serupa terulang kembali.
Menurutnya, anggota melanggar kode etik jika menyebarkan video penangkapan pelaku yang dianggap telah melakukan tindak pidana.
Dia bilang, hal itu merendahkan martabat pelaku di depan umum.
"Saya ingatkan kembali dua poin yang saya sampaikan tadi. Yang pertama, setelah kesimpulan ini ada penekanan saya. Saya lihat video (penangkapan) kemarin viral di media sosial. Di samping itu tidak etis, dia juga merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Fadil dikutip dalam akun Instagram @kapoldametrojaya, Rabu (8/9/2021).
Apalagi, kata Fadil, ada narasi yang diucapkan petugas di lapangan yang dinilai tidak elok.
Baca juga: Coki Pardede Sempat Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Dianggap Korban, Langsung Jalani Rehabilitasi
Ia meminta anggotanya untuk menghormati hak dan martabat tersangka.
"Tidak elok dipandang oleh publik dengan narasi dengan kalimat-kalimat yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Siapapun dia walaupun dia tersangka, dia tetap memiliki hak sebagai individu yang wajib kita hormat dan hargai," ujarnya.
Tak hanya itu, Fadil menegaskan jajarannya juga harus humanis terhadap para tersangka yang merupakan hanya pemakai narkoba.
Baca juga: Terbebas dari Ancaman Penjara, Coki Pardede Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO
Tidak boleh ada pengamanan berlebihan dengan laras panjang.
"Pada saat press release, saya minta lebih humanis. Kalau bukan bandar, kalau bukan teroris. Tidak perlu pakai laras panjang. Tidak usah lagi gagah gagahan. Acara acara yang mempertontonkan kekerasan, yang bisa ditiru. Tidak usah pakai laras panjang. Tidak manusiawi itu. Tidak usah," katanya.
Jalani Rehabilitasi
Coki Pardede dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur setelah poli merilis kasusnya.