TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mewah yang dijadikan pabrik sabu di Tangerang, Karawaci, pada Rabu (1/9/2021).
Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan dua warga Iran berinisial BF (31) dan FS (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan narkoba yang disita dari lokasi nilainya mencapai Rp7,5 miliar.
"Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini senilai Rp7,5 miliar," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Masih Pandemi, DPRD Kota Bekasi Bangun Gedung 4 Lantai, Anggaran Rp 12,6 Miliar
Baca juga: 2 Warga Iran Sewa Rumah Mewah dan Keamanan Super Ketat Rp 64 Juta demi Bangun Pabrik Sabu
Yusri melanjutkan, dua warga Iran ini mendapatkan sabu dari Turki.
"Mereka berdua yang membuat sabu di rumah kontrakan itu. Bahan baku narkoba ini, mereka punya dapat dari rekannya di Turki," ujar Yusri.
Para pelaku, kata Yusri, dapat memproduksi 15 hingga 20 kilogram sabu.
"Kemudian dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Banten," tambah Yusri.
Baca juga: Setelah dari Gudang Sabu di Tangerang, Polisi Juga Geledah Apartemen Mewah di Cikini
Kini, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 134 Ayat 1, Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gerebek Pabrik Sabu Garapan 2 WN Iran, Barbuk Senilai Rp 7,5 M diantaranya Panci dan Ember Diamankan,