Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyerahkan kembali satu jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang, pada Jumat (10/9/2021) sore ini kepada pihak keluarga.
Adapun jenazah tersebut atas nama Dian Adi Priana bin Kholil berjenis kelamin laki-laki berusia 44 tahun.
Serah terima ini berlangsung di RS Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, dari pihak kepolisian kepada Ditjenpas dan diserahkan langsung kepada keluarga.
Diketahui, jenazah Dian berhasil teridentifikasi pada Jumat (10/9/2021) berdasarkan sidik jari dan rekam medis yang dilakukan tim DVI RS Polri.
"Kami menemukan 12 titik kecocokan berdasarkan sidik jari jempol kanan Dian, data antemortem, dan data dari Lapas," kata Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS), Brigjen Pol Hudi Suryanto, saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Soroti Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Jangan Sampai Dimakamkan Sebagai Napi
Terkait dengan waktu penyerahan jenazah Dian kepada keluarganya, Commander DVI RS Polri Kombes Pol Hery Wijatmoko mengatakan, bahwa dilakukan pada sore tadi.
"Informasi tadi jam 5 ada penyerahan (jenazah Dian)," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, untuk ketiga jenazah lainnya yang juga berhasil teridentifikasi pada hari ini, dirinya menyatakan belum mengetahui kapan pihak Kemenkumham akan menyerahkan kepada keluarga yang bersangkutan.
"Yang tiga (jenazah lain) kami belum dapat informasi, sudah terlalu sore mungkin," tukasnya.
Dengan diserahkannya jenazah Dian Adi Priana kepada pihak keluarga, maka sejauh ini sudah ada dua jenazah dari lima jenazah teridentifikasi yang sudah pulangkan.
Sebelumnya, yakni jenazah atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue yang sudah diterima oleh pihak keluarga pada pagi hari tadi.
*Kemenkumham Jamin Fasilitasi Keluarga Korban hingga Beri Santunan*
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) berjanji akan menanggung seluruh biaya kepengurusan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, beserta uang santunan.