Seperti diketahui, dua oknum Sudinhub Jakpus berinisial SG dan S memeras sopir bus rombongan vaksin Covid-19 di depan ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9/2021) .
Mereka lalu dijatuhkan sanksi disiplin sedang dari pimpinannya berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
“Sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan TKD dipotong 30 persen selama kurang lebih sembilan bulan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir pada Rabu (8/9/2021).
Selain itu, kata dia, mereka juga dibebaskan dari tugasnya selama ini dalam menjaga dan mengatur lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tarik ke belakang atau ke dalam (kantor) untuk pembinaan, atau ke tugas lain yang sifatnya tidak strategis selama setahun,” ujar Chaidir.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ombudsman Sayangkan Oknum Sudinhub Jakpus yang Pungli Rombongan Vaksin Diberikan Sanksi Sedang,