News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Polisi Naikkan Status Penyelidikan jadi Penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers update terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan guna mengusut penyebab pasti kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi yang diyakini mengetahui kejadian kebakaran tersebut.

"Saksi dibagi menjadi 3 klaster, klaster pertama petugas yang berjaga pada malam hari itu, kemudian klaster kedua warga binaan yang ada di dalam blok C2 yang selamat ada 73 yang luka ringan ada beberapa yang kita periksa, kemudian ada klaster ketiga adalah pendamping warga binaan," kata Yusri saat jumpa pers di Pusdokkes RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Adapun dari hasil pemeriksaan sementara puluhan saksi tersebut, Yusri menyatakan sudah ada sedikit petunjuk terkait dengan titik mula asal api.

Dengan begitu, kata dia, pihaknya telah menaikan status pemeriksaan yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.

"Semalam kami gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidilan ditingkatkan menjadi penyidikan jadi sudah naik sidik ya," ucapnya menambahkan.

Keluarga korban terlihat bersedih saat penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Upaya penyidikan ini nantinya guna mengetahui terbukti atau tidaknya dugaan unsur tindak pidana saat terjadinya kebakaran tersebut.

Baca juga: Dalami Pengusutan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

"Penyidik tadi malam melakukan gelar perkara kemarin saya sampaikan ada dugaan pidana disini, masih tahap penyelidikan ada dugaan pidana pertama itu di Pasal 187, 188 junto 359 KUHP kelalaian dan kealpaan (kesengajaan) kemungkinan," beber Yusri.

Atas naiknya tingkat penyelidikan menjadi penyidikan tersebut, pihaknya berharap penyebab kasus kebakaran tersebut bisa dapat diketahui.

Hal itu juga diharapkan dari pemeriksaan para saksi yang rencananya akan dipanggil untuk proses penyidikan ini.

"Tim labfor masih bekerja, sampai dengan kemarin sore melakukan olah TKP memang ada titik terang sedikit dari mana mula asal api tersebut tetapi harus diuji melalui laboratoris," katanya

"Mudah-mudahan seceatnya ada hasilnya kemudian beberapa saksi juga, mengumpulkan beberapa alat bukti," tukasnya.

Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya melangsungkan pemeriksaan terhadap 22 saksi dari 73 korban selamat dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keseluruhan saksi itu terdiri dari warga binaan (tahanan) petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian dan pendamping warga binaan yang dibagi menjadi 3 cluster.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini