Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya menjaga kondusivitas dan mencegah pelanggaran protokol kesehatan dalam masa PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar pembatasan aktivitas atau Crowd Free Night.
Sebanyak 580 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub dikerahkan dalam penerapan crowd free night yang berlaku di empat kawasan di Jakarta pada Jumat (10/9/2021) malam.
Keempat kawasan yang memiliki potensi kerumunan yang kerap terjadi di akhir pekan itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBC, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.
"Ada 580 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang kita kerahkan di Crowd Free Night malam ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021) malam.
Sambodo menambahkan, personel gabungan ini dibagi menjadi dua tim. Tim akan menyisir melalui patroli berskala besar di kawasan yang kerap terjadi kerumunan.
Sedangkan tim kedua akan melaksanakan crowd free night pada empat jalan yang sudah ditetapkan.
"Personel dibagi menjadi dua tim, personel itu akan melakukan penertiban pelanggaran prokes di empat kawasan, yaitu kawasan Kemang, SCBD, Asia-Afrika dan Sudirman-Thamrin," kata Sambodo.
Tak hanya patroli, dalam CFN diberlakukan juga penyekatan sementara di empat titik jalan di Jakarta guna menekan mobilitas masyarakat pada akhir pekan.
Hal itu dilakukan karena di empat jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Baca juga: Wagub DKI Luruskan Pernyataan Anies: Holywings Kemang Ditutup Hanya Selama PPKM, Bukan Pandemi
Dalam pelaksanaannya, waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Sementara penerapan waktu CFN pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan pribadi dan komunitas.
Melalui penbatasan ini, bagi pengendara kendaraan bermotor baik yang tergabung dalam komunitas atau individu akan diperiksa petugas yang berpatroli.
Hal itu dilakukan untuk menindak pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot bising sehingga dilarang melintas.
Untuk pemberlakuan crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB, hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.