TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek dua tempat karaoke.
Keduanya berlokasi di ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) malam.
Atom Karaoke dan Golden Blue Karaoke, digerebek lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Gerbang Tempat Karaoke Tertutup Saat PPKM, Ternyata Ada Jalur Tikus Khusus Pengunjung
Tak hanya itu, keduanya juga melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani menjelaskan bakal berkoordinasi dengan Satpol PP ihwal pemberian sanksi kepada dua karaoke itu.
"Nanti mereka yang memberikan tindakan yustisi berupa teguran atau segelnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021) siang.
Baca juga: Menunjukkan Kartu Vaksin, Karaoke Milik Penyanyi Ternama Ini Gratiskan Room Satu Jam dan Beri Diskon
Proses penggerebekan dimulai dari Atom Karaoke.
Dalam penggerebekan itu, didapati sejumlah pria dan wanita berada dalam satu ruangan.
Hal tersebut terlihat dari akun Instagram @narkoba_metro yang diunggah Jumat (10/9/2022) siang.
Terdapat juga beberapa botol minuman dan gelas di dalam ruangan itu, kemudian baik pria dan wanita harus melakukan tes swab antigen.
Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan di Setiabudi, Angkut 1.917 Botol Miras Ilegal Gunakan Truk
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono mengungkapkan kepada pengelola tempat karaoke bahwa tempatnya melanggar jam operasional.
Selain itu, Golden Blue Karaoke pun tak luput dari penggerebekan karena melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.
Dalam penggerebekan tersebut, didapati juga sejumlah pria dan wanita berada dalam satu ruangan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul POLISI Gerebek Dua Tempat Karaoke di Kebayoran Baru, Langgar Prokes dan Jam Operasional,