News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang Naik Status ke Tingkat Penyidikan, Ada 3 Pasal yang Disangkakan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi kini telah menaikkan status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (12/9/2021).

Rusdi mengatakan kegiatan penyelidikan kini telah selesai dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara juga sudah dilakukan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers terkait korban kebakaran Lapas Dewasa Klas I Tangerang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). Tim Disaster Victim Identification (DVI) baru berhasil mengidentifikasi satu orang korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi sidik jari dan rekam medis dari yang bersangkutan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono

Untuk itu, kini status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Kegiatan penyelidikan oleh penyidik sudah selesai. Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara. Dan statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan," kata Rusdi, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).

Rusdi menambahkan, pihak penyidik sudah mulai bekerja dan akan ditugaskan untuk menuntaskan kasus ini.

"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja, dan besok (hari ini) akan ditugaskan untuk menuntaskan," tambahnya.

Baca juga: Data Ante Mortem 41 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Terkumpul, Polisi Lakukan Pencocokan

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan dalam kasus ini terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan disangkakan, yakni Pasal 187, Pasal 118, dan Pasal 359 KUHP.

"Beberapa pasal yang relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP, ada kesengajaan menimbulkan kebakaran, dimana membahayakan barang dan orang."

"Pasal 118 di sini adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Pasal 359, yaitu adanya kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia," terang Rusdi.

Baca juga: Komnas HAM Menilai Bangunan Lapas Tangerang Tidak Manusiawi, Tak Layak dari Segi Keamanan

Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 1 Menjadi 45 Orang

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, hingga Minggu (12/9/2021), jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang bertambah satu orang.

Dengan demikian total korban meninggal dunia menjadi 45 orang dan seluruh korban adalah narapidana lapas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini