Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masih ingat heboh babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam?
Nah pelaku utama kasus yang itu yakni Adam Ibrahim kini duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana hari ini, Selasa (14/9/2021).
Adam berada di Polsek Sawangan.
Sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Tim Kuasa Hukumnya berada di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Sempat mundur dua jam dari waktu awalnya, persidangan tersebut akhirnya bisa digelar selepas ba’da dzuhur, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan dakwaan pun dilakukan oleh dua Jaksa Penuntut Umum yakni Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
Baca juga: Mengapa Masyarakat Masih Percaya Babi Ngepet? Pengamat: Yang Modern Zaman, Orangnya Tradisional
Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut sedang berada di rumah kontrakannya yang ada di Jalan Syamsul Iman RT 002/004, Kelurahan Bedahan, Kota Depok, dan tiba-tiba didatangi oleh saksi atas nama Adi Firmanto dan Hamdani yang menceritakan tentang adanya kejadian sejumlah warga yang kehilangan uang hingga disepakati digelar ronda malam.
“Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan,” ujar Jaksa Putri di persidangan, Selasa (14/9/2021).
Adam pun menyampaikan pada sejumlah warga bahwa babi tersebut dapat ditangkap dengan cara ritual (mistis) seperti diantaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu.
Akhirnya sejumlah saksi pun memberikan uang tunai sebesar Rp 900 ribu kepada terdakwa untuk dibelikan sejumlah alat keperluan ritual tersebut.
“Kemudian uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli seekor babi hidup berwarna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial facebook di Group PASMOR (Pasukan Moro/ Pemburu Bogor). Akhirnya terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi satu ekor babi hidup warna hitam secara COD an (Cash On Delivery) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di daerah Puncak,” ungkap Jaksa Putri.
Setelah babi itu tiba, Adam pun mengenakan pakaian tertutup berwarna hitam dan melepaskan babi itu di sekitar rumahnya.
“Kemudian terdakwa chatting melalui WhatsApp serta menelpon Saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba, mengarahkan saksi dengan mengatakan orangnya sudah jadi babi, segera telanjang dan tangkap,” kata Putri.
“Kemudian empat orang warga lainnya yakni saksi Heri Suryana, Iwan Kurniawan, Muhammad Risky, dan saksi Farhan langsung membuka baju atau tenjang bulat sesuai dengan arahan terdakwa untuk menangkap seekor babi tersebut,” timpalnya lagi.
Setelah berhasil ditangkap, terdakwa pun mengatakan bahwa babi tersebutlah yang selama ini telah mengambil uang warga yang hilang.
“Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Adi Firman untuk melempar garam ke tubuh babi tersebut, setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” bebernya.
Peristiwa penangkapan babi ngepet hasil rekayasa Adam Ibrahim in pun viral hingga menyedot perhatian publik yang berbondong-bondong datang ke lokasi penangkapan untuk melihat langsung babi tersebut.
Pagi harinya, terdakwa menyebarkan informasi di hadapan publik bahwa ukuran babi tersebut terus mengecil pasca ditangkap pada dini hari.
“Terdakwa juga menyatakan bahwa awal mulanya pada saat penangkapan seekor babi tersebut terlihat sangat besar akan tetapi lama kelamaan babi tersebut mengecil setelah tertangkap sehingga akan menghilang dan tidak ada bukti siapakah sebenarnya seseorang yang telah berubah wujud menjadi seekor babi tersebut,” ucap Putri.
Bahkan Adam mengatakan pada masyarakat bahwa babi itu akan disembelih setelah bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat setempat.
“Terdakwa menyampaikan ke depan warga masyarakat bahwa setelah terdakwa rapat dengan tokoh masyarakat dan bermusyawarah mengenai penangkapan seekor babi ngepet tersebut dan bersepakat seekor babi ngepet tersebut akan segera dimatikan/dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dan dikubur serta nantinya akan ditunggu selama Minggu untuk mencari tahu keluarganya yang datang mencari,” katanya.
Ulah terdakwa dianggap meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.
“Dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet tu adalah benar dan nyata ada,” imbuhnya.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terancam 10 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Kisah Adam Ibrahim Susun Skenario Hoaks Babi Ngepet di Depok