"Pemeriksaan masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021)
Penyidik juga turut memeriksa Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Ada pula 2 saksi lainnya yang juga diperiksa. Mereka ialah warga binaan alias tahanan.
"Ada 7 dari petugas Lapas, kemudian 2 dari warga binaan," ujarnya.
Baca tanpa iklan