News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Tetapkan Manajer Holywings Tavern Jadi Tersangka

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan pada 4 September 2021 lalu memasuki babak baru.

Akibat pelanggaran PPKM itu, Manajer Holywings Tavern Kemang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka akibat tidak menerapkan prokes ketat dan melanggar jam operasional kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Mentro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. JAS merupakan Manajer Holywings Kemang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.

Baca juga: Anies Sebut Holywings Kemang Pengkhianat, Bekukan Izin Operasi Hingga Pandemi Usai

Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.

"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak menerapkan scan barcode untuk pengunjung," ucapnya. 

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi terkait kerumunan Holywings Kemang.

Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut Holywings Kemang telah 3 kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM pada Februari-Maret 2021.

Atas pelanggaran itu, Holywings Kemang disegel Satpol PP dan dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.

Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

Sementara penetapan tersangka JAS akibat melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini