News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencemaran Udara di Jakarta

Sebanyak 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta, Ada Jokowi hingga Anies

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung menyaksikan pembacaan sidang putusan gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakrta di antaranya:

- Presiden Joko Widodo

- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Setelah Jalan 2 Tahun, Penggugat: Murni Karena Hakim Hati-hati

- Menteri Kesehatan

- Menteri Dalam Negeri

- Gubenur DKI Jakarta, Anis Baswedan

- Gubernur Banten

- Gubernur Jawa Barat

Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat Harap Pemerintah Tidak Banding

Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Diketahui sebelumnya kasus pencemaran udara ini digugat oleh Kolalisi Untuk Udara Bersih.

Terdiri dari para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, sert publik figur.

Kuasa hukum penggugat, Al Ghifari pun memberikan apresiasi kepada majelis hakim.

Bahkan Al Ghifari mengatakan ini merupakan sebuah putusan yang bersejarah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini