TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakrta di antaranya:
- Presiden Joko Widodo
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Setelah Jalan 2 Tahun, Penggugat: Murni Karena Hakim Hati-hati
- Menteri Kesehatan
- Menteri Dalam Negeri
- Gubenur DKI Jakarta, Anis Baswedan
- Gubernur Banten
- Gubernur Jawa Barat
Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat Harap Pemerintah Tidak Banding
Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Diketahui sebelumnya kasus pencemaran udara ini digugat oleh Kolalisi Untuk Udara Bersih.
Terdiri dari para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, sert publik figur.
Kuasa hukum penggugat, Al Ghifari pun memberikan apresiasi kepada majelis hakim.
Bahkan Al Ghifari mengatakan ini merupakan sebuah putusan yang bersejarah.
"Ini putusan yang bersejarah, apalagi terkait udara, pencegahan pencemaran udara," kata Al Ghifari dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Breaking News: Gugatan Dikabulkan, Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Lalai Pelihara Udara Sehat
Pemprov DKI Putuskan Tak Akan Banding
Sementara itu melalui akun Twitter pribadinya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan tanggapan atas putusan bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
Anies dengan tegas mengatakan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding.
Selain itu Pemprov DKI juga siap menjalankan putusan pengadilan.
Hal ini dilakukan demi kualitas udara di Jakarta yang lebih baik.
"Hari ini juga, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jkarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Hasil Penelitian, Polusi Udara Kurangi Angka Harapan Hidup Masyarakat
Pemerintah Tunggu Kajian KLHK
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah akan menunggu terlebih dahulu tinjauan dari Kementerian Lingkuangan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan para tergugat salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini mengatakan pemerintah akan membicarakan terlebih dahulu sejumlah poin yang menjadi putusan pengadilan.
"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Ia berharap dalam waktu yang tersedia, sejumlah opsi terbaik dapat dipilih untuk menyikapi putusan tersebut.
Karena putusan pengadilan merupakan putusan hukum, maka argumen hukum harus dipersiapkan dengan baik.
"Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)