News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD DKI Dukung Pemprov Larang Aktivitas Merokok di Ruang Publik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung penuh upaya Pemprov DKI mengendalikan aktivitas merokok masyarakat di ruang publik, yang dituang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan Sergub ini bisa membangkitkan kesadaran tentang bahaya merokok atau penggunaan zat adiktif.

Selain punya efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga memengaruhi kualitas udara di Jakarta.

"Memang harus demikian agar dijalankan Sergub itu, supaya ruang-ruang tertutup dan ruang-ruang publik bisa diatur," kata Nasrullah dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

"Karena bukan masalah kesehatan saja, tapi ini juga persoalan lain seperti pencemaran udara yang bikin suasana orang tidak nyaman," imbuhnya.

Sebagai informasi, Sergub DKI Nomor 8 Tahun 2021 ini ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021, dan memuat 3 poin utama.

Baca juga: Hasil Penelitian Ungkap Adanya Peningkatan Kesadaran Terhadap Bahaya Rokok Konvensional

Pertama, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang pada area gedung.

Lalu memastikan tak adanya orang yang merokok pada kawasan dilarang merokok, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok, serta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik dalam maupun luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Anies juga meminta seluruh elemen masyarakat berkontribusi agar kawasan larangan merokok tetap steril dari asap rokok. Termasuk dukungan implementasi program Jakarta Bebas Rokok.

Dengan aturan ini, DPRD berharap Satpol PP bisa menjalankan fungsi pengawasannya di lapangan. Paling tidak mengingatkan masyarakat agar Jakarta bebas asap rokok.

"Minimal mengingatkan supaya Jakarta ini bisa bebas asap rokok. Pengawasan harus lebih optimal lagi dan selain itu juga membangun tingkat kesadaran bersama antara masyarakat atau bahkan pejabat-pejabat sekalipun," pungkas Nasrullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini