TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).
KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Selain Anies, hari ini KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Dibanding Anies, Edi lebih dulu tiba di KPK.
Berikut fakta-fakta pemeriksaan terhadap Anies:
1. Diperiksa sekira 5 jam
Anies menjalani pemeriksaan di KPK sekira lima jam.
Ia diperiksa mulai pukul 10.06 WIB hingga pukul 15.16 WIB.
Menurut Anies, pemeriksaan itu sebenarnya sudah selesai pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Diperiksa 3 Jam, Prasetyo Edi Akui Ditanya KPK Soal Proses Pencairan Dana untuk Sarana Jaya
Namun, ada proses yang harus diselesaikan hingga akhirnya kelar pada pukul 15.16 WIB.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB (diperiksa) tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata Anies setelah menjalani pemeriksaan.
2. Jawab 8 pertanyaan
Dalam proses pemeriksaan itu, Anies menyebut dirinya menjawab 8 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujarnya.