News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh 7 Fraksi Penolak Interpelasi Formula E

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan menunda rapat paripurna agenda penyampaian interpelasi Formula E yang digelar hari ini, Selasa (28/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK), Selasa (28/09/21).

Diketahui, tujuh fraksi tersebut yaitu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan bahwa yang dilaporkan yakni Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD DKI Jakarta," ucapnya.

Baca juga: Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Pertanyakan 7 Fraksi yang Bermain dan Gelar Parlemen Jalanan

"Seizin pimpinan tadi kami dari 7 fraksi, 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota Dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/09/21).

Lanjutnya, adanya pelaporan Prasetio menyusul dugaan adanya pelanggaran administrsi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ucap Basri.

Menurut Basri, alasan melaporkan Prasetio Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.

"Maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," katanya.

Lanjutnya, pihak BK akan memproses pelaporan tersebut sesingkat-singkatnya.

Terpisah, kata Taufik, bukti adanya pelanggaran administrasi yakni berupa surat undangan rapat Bamus kemarin yang tidak menyertakan agenda pembahasan interpelasi.

Berita ini tayang di Warta Kota: 7 Fraksi Penolak Interpelasi Formula E Melaporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini