Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga Desa Bojong Koneng didampingi kuasa hukumnya melayangkan aduan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam sengkarut sengketa lahan antara warga desa Bojong Koneng dengan PT Sentul City.
Kuasa hukum koalisi warga Bojong Koneng, Alghiffari Aqsa mengatakan dalam pengaduan tersebut pihaknya turut memberikan beberapa bukti dokumen dan juga surat permohonan kepada Komnas HAM.
Adapun dalam surat tersebut warga desa Bojong Koneng mendesak lembaga penjamin hak asasi manusia itu untuk dapat meninjau langsung kondisi penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT Sentul City.
"Surat kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungan dan tindakan dari Komnas HAM agar turun ke Bojong Koneng memperhatikan kasus ini," kata pria yang karib disapa Ghiffar tersebut kepada awak media di Komnas HAM, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Warga Desa Bojong Koneng Ngaku Alami Kekerasan atas Sengkarut Sengketa Lahan dengan PT Sentul City
Diketahui dalam sengkarut sengketa lahan ini juga turut terlibat pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung yang juga menjadi salah satu warga yang rumahnya terancam digusur.
Hanya saja kata Ghiffar, permasalahan ini jangan hanya dipandang sebagai kasus Rocky Gerung semata.
Akan tetapi banyak warga yang juga akan merasakan kesulitan imbas dari penggusuran paksa yang dilakukan korporasi besar di wilayah Bogor ini.
"Ada banyak RT RW dan ratusan, kemarin kita sudah menyampaikan ada sekitar 6 ribu orang yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan Sentul City," tukasnya.
Akui ada tindak kekerasan
Kuasa hukum koalisi warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa mengatakan, dalam penggusuran lahan yang terjadi di desa Bojong Koneng oleh pihak PT Sentul City telah terjadi insiden kekerasan.
Dirinya menyebut hal itu yang menjadi satu dari beberapa alasan pihaknya melayangkan laporan terkait sengkarut sengketa lahan itu kepada Komnas HAM.
"Bahwa ada kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar HAM bahwa ada upaya perampasan tanah ataupun land grabing dari mafia tanah ataupun korporasi besar atau pengembang besar terhadap tanah warga," kata pria yang karib disapa Ghiffar kepada awak media di Komnas HAM, Selasa (28/9/2021).
Adapun dalam pelaporan kepada lembaga penjamin hak asasi manusia itu, pihaknya kata Ghiffar juga turut menyerahkan beragam bukti kekerasan yang dimaksud tersebut.