TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya paranormal di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Banten akhirnya terungkap.
Korban pria 43 tahun bernama Armand ternyata dihabisi oleh juragan angkot berinisial M.
M menyewa pembunuh bayaran berinisial K dan S.
Belakangan motif dari kasus ini lantaran M dendam lama dengan Armand.
Diketahui pada 11 tahun lalu, korban menyetubuhi istri dari M.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJakarta.com, Rabu (29/9/2021):
Baca juga: FAKTA Ibu Muda Dihabisi Teman Kencan, Pelaku Sempat Tidur Bersebelahan dengan Jasad Korban
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban ditembak oleh K dan S pada Sabtu (18/9/2021) sekitar 18.30 WIB.
Lokasinya berada di Jalan Nean Saba, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Korban saat itu baru saja pulang dari salat Magrib berjamaah di masjid.
Kemudian korban tiba-tiba ditembak K dan S yang mengenakan atribut ojek online.
Armand kemudian terjatuh dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit beberapa jam usai kejadian.
2. Korban diintai 3 hari
Ketua RT di tempat tinggal korban, Ahmad Mangku memberikan kesaksiannya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku sempat mengintai korban selama berhari-hari.
"Yang saat sebelum kejadian, dua orang itu sudah tiga hari duduk terus di warung."
"Orangnya itu (pelaku) beli es terus. Pake jaket ojol," jelas Ahmad.
Motor yang digunakan ada dua pelaku selalu diparkir berjarak 20 meter dari lokasi kejadian.
Baca juga: 10 Fakta Petinggi Perusahaan BUMN Cabuli Siswi SMP, Gaji Rp 30 Juta dan Ditangkap Saat Bersama Istri
3. Pelaku terekam CCTV
Detik-detik saat korban ditembak juga sempat terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setidaknya adalah dua rekaman yang tersebar.
Rekaman pertama berdurasi 34 detik pada pukul 18.01 WIB, 10 menit sebelum kejadian.
Rekaman kedua berdurasi 10 detik pada pukul 18.11 WIB saat penembakan terjadi.
Pada rekaman pertama, terlihat jelas satu orang naik sepeda motor keluar dari gang samping rumah korban.
Beberapa saat kemudian, orang itu turun dan memarkir motornya di dekat tempat duduk yang menempel dengan tembok sekolah.
Orang tersebut adalah pelaku yang membantu pelaku lainnya untuk kabur.
Dia mempersiapkan sepeda motor untuk membawa pelaku lainnya setelah mengeksekusi korban.
Sedangkan, pada rekaman CCTV kedua, terlihat satu orang diduga penembak korban.
Pelaku tersebut berlari sangat kencang dari dalam gang rumah korban menuju jalan.
Saking kencangnya, saat rekaman disetop, tak mampu menangkap sosok penembak Armand.
Tampak pelaku hanya seperti bayangan saja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
CCTV tersebut merekam kegiatan terduga pelaku penembakan Ustaz Armand.
"Kita sudah mengumpulkan CCTVnya," kata Yusri melalui sambungan telepon, Kamis (23/9/2021) lalu.
Baca juga: Fakta Baru Penemuan Mayat Julia di Samarinda, Pelaku Bukan Pacar tapi Sopir Kantor
3. Pelaku ditangkap
Berkat hasil kerja keras polisi, pelaku yang menghabisi korban Armand akhirnya ditangkap.
Pelaku berjumlah 3 orang yang identitasnya berinisial M, K dan S.
Pertama inisial M, dia inisiatornya. Kita amankan hari Kamis (23/9/2021) lalu di Serang, Banten saat di rumah makan," kata Yusri.
Berselang 4 hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial K dan S.
"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," imbuh Yusri.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.
4. Satu pelaku buron
Yusri melanjutkan penjelasannya, kini polisi masih memburu satu pelaku lagi yang masih buron.
Keempat pelaku disebutkan Yusri, memiliki peran yang berbeda-beda.
M adalah pelaku utama atau otak dari kasus ini.
Sedangkan K dan S merupakan eksekutor atau pembunuh bayaran.
Untuk peran pelaku Y yang buron adalah perantara antara M dengan K dan S.
"Tersangka K sebagai eksekutor yang melakukan penembakan ke korban. Dia bersamaan (dengan S, red) kita amankan di Serang, Banten," urai Yusri.
Baca juga: 5 Fakta Anggota TNI Tewas di Depok, Dianiaya saat Berusaha Melerai Perkelahian, Ini Pengakuan Pelaku
5. Dibayar Rp 60 juta
Yusri mengatakan, M mengeluarkan biaya Rp 60 juta untuk menghabisi nyawa Armand.
"Total bayarannya adalah Rp 60 juta," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Yusri merincikan, tersangka M membayar eksekutor dan joki berinisial K dan S sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan tersangka Y yang berperan sebagai penghubung menerima imbalan Rp 10 juta.
"Dibayar dalam 2 tahap Rp 50 juta untuk eksekutor dan joki, Rp 10 juta untuk penghubung."
"Menyerahkan pertama Rp 35 juta cash, sisanya memberikan HP," tutur Yusri.
6. Motif
Kasus tewasnya Armand bermula pada tahun 2010.
Saat itu, istri M termakan rayuan korban untuk memasang susuk.
Namun, bukan susuk yang dipasang, justru paranormal itu menyetubuhi istri M setelah terkena rayuan maut.
"Masang susuk saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban (istri pelaku) disetubuhi," jelas Yusri.
Tak hanya di rumah M, paranormal dan istri M juga melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Kota Tangerang.
Aksi sang paranormal menyetubuhi si istri baru diketahui oleh M dua tahun lalu.
Hal itu diketahui M setelah ada SMS yang bocor ke telepon genggamnya.
Hal itu diperkuat setelah si istri membuat pengakuan kepada suami bahwa dirinya dua kali melakukan hubungan badan dengan paranormal tersebut.
Baca juga: FAKTA Lengkap Ibu Tiri Habisi Bocah di Indramayu, Algojo Tak Enak Menolak, Dibayar Pakai Miras
Si istri membuat pengakuan itu saat menunaikan ibadah haji bersama.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku M sempat meredam amarah dan rasa sakit hatinya.
Namun, beberapa waktu lalu, M mendapat kabar bahwa paranormal yang karib disapa Ustaz Arman itu juga pernah menyetubuhi kakak iparnya pada tahun 2015.
Kabar itu kembali membangkitkan kembali amarah M terhadap Armand.
"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," beber Tubagus.
7. Terancam hukuman mati
Kini M, K, Y dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Y masih dalam pengejaran dan diminta segera menyerahkan diri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Aksi penembakan terhadap Armand dilakukan secara terencana.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Dwi Putra Kesuma/Ega Alfreda/Annas Furqon Hakim)