Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil pelapor kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 9,7 Miliar dengan modus penerimaan CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Pelapor yang juga korban dalam dugaaan kasus penipuan ini, Karnu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan pihaknya memenuhi panggilan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ya hari ini saya mendampingi pelapor yang juga korban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor. Pelapor atas nama Karnu adalah salah satu korban dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat oleh terlapor OLI dan RAF," kata Odie kepada Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).
Odie menambahkan, dalam pemanggilan ini pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti penipuan yang diduga dilakukan Olivia dan suaminya selama 2019-2020.
"Bukti sudah disiapkan, penipuannya sudja terjadi dalam kurun waktu 2019-2020. Ada bukti chat korban dengan Oli juga," tuturnya.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Respons dari Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Agustin Curhat ke Hotman Paris
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana memanggil terlapor Olivia pada Senin (4/10/2021) mendatang.
"Sudah kami kirim surat pemanggilannya. Nanti kemungkinan Senin (4/10/2021) akan diperiksa," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban terduga anak Nia Daniaty, dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam laporannya, korban ditipu dengan modus diiming-imingi sejumlah posisi CPNS yang memiliki jabatan kosong di beberapa instansi.
Pelapor juga membeberkan bukti pemalsuan surat penerimaan atau rekrutmen posisi PNS terkait lengkap dengan kop dan tanda tangan Badan Kepegawaian Negara.