TRIBUNNEWS.COM - Video dua anggota polisi menilang pengemudi yang membawa sepeda di dalam mobil, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Polisi langsung menilang karena beralasan pengemudi mobil tidak diperbolehkan membawa sepeda atau barang.
Dua polisi yang menilang itu adalah Briptu Rizky dan Bripda Fahmi.
Pengemudi pun langsung merekam proses penilangan tersebut.
Baca juga: Aksi Emak-emak Enggan Turun Dari Sepeda Motor Saat Ditilang Polisi Viral, Kejadiannya di Muba
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Viani Limardi, Dipecat PSI Lalu Gugat Rp 1 T, Ngamuk Kena Tilang Ganjil Genap
Berikut fakta-fakta yang telah Tribunnews.com rangkum terkait peristiwa tersebut:
Alasan Ditilang
Diberitakan TribunTangerang.com, Kamis (30/9/2021), pengemudi mobil mempertanyakan alasan dirinya ditilang.
"Biar masyarakat semua tahu dengan Bapak Rizky. Saya nih bawa mobil di Jalan Perimeter Bandara."
"Jadi saya hari ini bawa sepeda katanya nggak boleh. Ini sepedanya," ujarnya sambil menunjukkan posisi sepeda jenis MTB yang diletakkan di ruang tengah mobil.
Kemudian, petugas polisi itu menyebut, seharusnya sepeda itu dibawa dengan diletakkan di atas mobil.
"Kalau mau bawa sepedanya seharusnya dikasih alat (di atas mobil)."
"Karena mobil ini kan keperluannya untuk bawa penumpang bukan barang," jelas polisi bernama Rizky itu.
Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar
Baca juga: Reaksi Lucu Babe Cabita Saat Ditilang Polisi, Ngadu Pernah Foto Bareng Kapolda
Polisi Sebut Pasal yang Dilanggar Pemobil