TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR Papua Thomas Sondegau sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba .
Thomas terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi saat dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka telah melewati hasil asesmen untuk direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Fakta Kantor Desa Bojong Koneng Dirusak, Kini Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Laras Panjang
Yusri menambahkan, Thomas Sondegau saat ini sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan setelah Thomas mengajukan untuk direhabilitasi dan hasil asesmennya diterima Badan Narkotika Nasional.
Penangkapan Thomas Sondegau dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin 27 September 2021 kemarin.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi.
Polisi langsung mengetes urine Thomas dan hasilnya diketahui positif mengkonsumsi narkotika.
"Satu butir ekstasi, positif dia," kata Yusri.
Baca juga: Ditangkap Karena Narkoba, Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Direhabilitasi di RSKO
Baca juga: Komisi III Minta Polri dan BNN Usut Tuntas Temuan PPATK Soal Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun
Thomas Sondegau merupakan anggota DPR Papua dari Fraksi Partai Demokrat.
Ia terpilih menjadi wakil rakyat untuk Provinsi Papua dari daerah pemilihan Intan Jaya, Mimika, Nabire, Deiyai, Dogiyai dan Paniai.
Melansir dari laman dpr-papua.go.id, Thomas terpilih menjadi anggota dewan untuk periode 2019 - 2024 dan ini merupakan periode kedua ia menjabat anggota DPR Papua.