Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS, Olivia Nathania batal menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Olivia tak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran kondisi emosi yang belum stabil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik telah menerima permohonan ketidakhadiran Olivia.
Selanjutnya, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.
"Baru saja pengacaranya datang ke penyidik Krimum Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan untuk penjadwalan ulang ON," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Ngaku Didatangi Nia Daniaty untuk Bantu Kasus Putrinya, Farhat Abbas Minta Olivia Buka-bukaan
Yusri mengatakan bahwa Olivia mengajukan permohonan penjadwalan ulang pada 11 September mendatang.
Atas permohonan itu, Yusri berharap Olivia bisa menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor.
"Sehingga meminta waktu untuk diundur pada Senin, 11 Oktober 2021. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," kata Yusri.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti Agustina, mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya tersebut.
Susan mengungkapkan kedua klieennya tidak hadir karena belum melengkapi dokumen pemeriksaan dan kondisi mental anak penyanyi Nia Daniaty itu juga belum siap menghadapi pemeriksaan.
Sementara suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar tidak hadir karena tengah sakit tipes.
"Kondisi Olivia masih belum stabil. Kalau Rafly sudah sekitar 5 hari yang lalu sakit tipes. Dan waktu itu surat sakitnya juga sudah kami berikan untuk Kemenkumham, kan ada pemeriksaan juga di sana," ucap Susanti di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang dialami 225 orang korban dilaporkan oleh Karnu.
Bersama kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto ia melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Dalam perkembangannya, beberapa korban yang telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Olivia dan suaminya menjanjikan posisi PNS melalui jalur prestasi. Bahkan dalam proses itu ke-225 korban telah mengeluarkan uang mulai dari Rp25 Juta hingga Rp 150 Juta.
Beberapa instansi dan nama pejabat juga dicatut dalam kasus ini mulai dari Badan Kepegawaian Negara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.