News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hirup Udara Bebas, Lima Eks Pimpinan FPI Gelar Tausiyah, hingga Makan Bersama Keluarga

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis bersama kelima mantan pimpinan FPI saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri setelah bebas menjalani massa tahanan 8 bulan penjara, Rabu (6/10/2021).

Setelah bebas, dirinya akan berdakwah dan melakukan kegiatan seperti sebelumnya.

"Kami tetap akan menjalankan dakwah, program sosial, dan yang biasanya kami laksanakan," tambah dia.

Baca juga: Bebas, Eks Pimpinan FPI: Alhamdulillah Bisa Melihat Matahari Lagi

Soal Rencana Ikut Organisasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ketika disinggung terkait dengan keikutsertaannya di organisasi, Sabri mengaku akan melihat kemungkinan itu nanti.

Sebab, terpenting saat ini dirinya menyatakan syukur karena telah bebas dari hukuman penjara yang dilaluinya selama 8 bulan belakangan.

"Ya nanti disampaikan yang akan datang ya, masih belum jelas ya (terkait organisasi)," kata dia.

Seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, ia mengucapkan rasa syukur karena dapat kembali menikmati matahari pagi.

"Alhamdulillah matahari cerah hari ini, kami bisa lihat lagi," kata Ahmad Sabri Lubis diiringi para eks pimpinan lain dan kuasa hukum.

Baca juga: Berkas Perkara Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Dinyatakan Lengkap

Ia menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.

"Kalau pas ditahankan adanya di basement, jadi gelap enggak pernah ngerasain matahari," ucapnya.

Diketahui, lima mantan pimpinan FPI yang dinyatakan bebas di antaranya yakni Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini