Anggota dewan pun, lanjut Choirulumam juga telah membuat peraturan daerah (Perda) sistem drainase nomor 2 tahun 2020.
Baca juga: Mural Bertuliskan Koruptor Dirangkul Rakyat Kecil Dipukul di Bintaro Dihapus
Anggaran sebanyak 4 triliun rupiah pun, kata Choirulumam telah disiapkan untuk membenahi kali yang ada di kabupaten/kota Bekasi.
"Masalahnya disini belum terintegasi dan terpadu sehingga kita sudah membuat perda yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan banjir," ujar Choirulumam.
Untuk diketahui, pembangunan proyek duplikasi crossing tol dan tarum barat serta pembuangan air dari tol becakayu akan mengakibatkan banjir parah di 10 RW di wilayah Kayuringin Jaya dan Bumi Satria Kencana.
10 RW tersebut dengan 4.507 kepala keluarga (KK) dan jumlah warga sebanyak 15.441 orang.