TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus transaksi ilegal melalui pembobolan data Home Credit Indonesia.
Ribuan data KTP serta foto selfie KTP itu bocor hingga diperjualbelikan di Telegram dengan nama akun 'Raha'. Kemudian data itu dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk mendaftarkan akun kredit di aplikasi Home Credit.
Akibatnya, Home Credit Indonesia mengalami kerugian akibat kebanjiran orderan fiktif yang berbelanja sejumlah barang di e-commerce Tokopedia.
"Jadi ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Aksi ilegal akses dengan bertransaksi menggunakan metode kredit dari Home Credit ini terjadi sejak Juni 2021.
Atas kejahatan ini Perusahaan Financial Technology itu melapor ke Polda Metro Jaya hingga pada September 2021, polisi melacak membekuk dua tersangka berinisial UA dan SM.
Keduanya mengaku mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari akun Telegram bernama Raha.
Kerugian yang dialami Home Credit mencapai Rp 1,5 Miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengambilalihan Rekening JENIUS dengan Total Kerugian Rp 2 Miliar
"Awalnya mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu," ujar Yusri.
Ribuan data KTP dan foto selfie KTP yang dibeli komplotan ini dari Telegram 'Raha' dijual dengan harga Rp 7,5 juta.
Setelah mendaftarkan data itu di aplikasi Home Credit, pelaku berbelanja berbagai barang mulai dari emas batangan hingga ponsel di Tokopedia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan yang dialami pemilik data asli yang mengaku tak pernah mendaftarkan identitasnya di Home Credit.
Korban terkejut saat tahu ada tagihan atas barang-barang yang dilakukan di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit.
Komplain para korban itu akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi hingga berakhir dengan penangkapan dua tersangka.
Polisi masih mengejar pemilik akun Telegram bernama Raha yang menjual ribuan data nasabah.
"Kedua tersangka UA dan SM dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun. "Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," imbuh Yusri.
Home Credit Melapor
Terkait adanya sejumlah pengajuan fasilitas pembiayaan kepada Home Credit dengan menggunakan data pribadi yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum untuk pembelian barang di toko online, Tokopedia, Home Credit membuat laporan ke Kepolisian Polda Metro Jaya, 23 Maret 2021.
Freya Pradieta, VP Brand Strategy and Communications Home Credit Indonesia, mengatakan pelanggaran dan penyalahgunaan data tersebut dilakukan oleh 2 pelaku yang tidak memiliki afiliasi atau hubungan dengan Home Credit.
"Dan keduanya telah ditahan serta ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 3 terkait pencucian uang," ujar Freya Pradieta dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Keterangan Resmi Home Credit atas Kasus Hukum Pembiayaan Fiktif di Toko Online
Catatan Redaksi:
Berita ini telah diperbarui. Pihak Home Credit memberikan konfirmasi, dan hak jawab atas berita sebelumnya.
Redaksi telah membuat hak jawab tersebut, sebagaimana berita berjudul Keterangan Resmi Home Credit atas Kasus Hukum Pembiayaan Fiktif di Toko Online
Demikian. Terima kasih.