TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya belum berencana proses secara pidana terhadap anggota polisi yang viral membanting mahasiswa saat pengamanan aksi demonstrasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ramadhan menjelaskan Propam Polda Banten hanya baru akan mengusut dugaan pelanggaran prosedur pengamanan yang dilakukan oleh anggota polisi bernama Brigadir NP tersebut.
"Saat ini anggota tersebut diperiksa Bid Propam Polda Banten. Yang bersangkutan saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan pengamanan giat unjuk rasa. Dalam kegiatan pengamanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Menurut Ramadhan, Brigadir NP diduga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
Baca juga: Anggota Polisi yang Viral Banting Mahasiswa di Tangerang Diperiksa Propam Mabes Polri
"Oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa? tugas mengamankan unjuk rasa. Dalam mengamankannya tidak sesuai dengan SOP sehingga pelanggaran prosedur pengamanan. Nanti kita lihat apa hasil periksa dari Propam. Jadi bukan konteks di luar tugas," ujar dia.
Di sisi lain, dia masih enggan menjelaskan apakah ada dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir NP. Yang jelas, pengusutan kasus tersebut masih berupa pelanggaran SOP.
"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," tukasnya.