TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan anggota polisi Brigadir NP membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Banten, karena korban memaksa ingin bertemu dengan Bupati.
Diketahui, aksi unjuk rasa itu dalam rangka hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.
Adapun demonstrasi berlangsung ricuh karena mahasiswa ingin menyampaikan langsung aspirasi ke Bupati.
"Diawali adanya gesekan saat mahasiswa yang meminta bertemu dengan Bupati secara langsung kemudian massa aksi terjadi gesekan dan menimbulkan reaksi dari oknum personil pengamanan dalam rangka mengamankan pengunjuk rasa," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan Ramadhan, Kapolda Banten telah meminta maaf atas kesalahan anggotanya tersebut.
Sebaliknya, pihaknya berjanji akan memproses dugaan pelanggaran prosedur pengamanan unjuk rasa Brigadir NP.
Baca juga: Polri Belum Berencana Proses Pidana Anggota Polisi yang Viral Banting Mahasiswa di Tangerang
"Kapolda Banten sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya dan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap masalah ini dan akan memproses pelanggaran anak buahnya. Atas perintah Kapolda, yang bersangkutan atas nama Brigadir NP kasus diambil alih oleh Propam Polda Banten," jelasnya.
Ia menyampaikan penindakan terhadap Brigadir NP merupakan bentuk respons Polri atas kasus tersebut.
Polri mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya tersebut.
"Tidak sesuai dengan SOP sebagaimana penanganan aksi unjuk rasa. Tentu atas perbuatannya, Kapolda akan memberikan sanksi sesuai UU. Kemudian terhadap korban, mahasiswa atas nama MFA, Kapolda telah memerintahkan Kabid Dokkes Polda Banten untuk kembali melakukan checkup kesehatan tadi pagi," tukasnya.