News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya Kabur: Penjelasan Polisi, TNI, Menkes hingga Ancaman Penjara 1 Tahun 

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya memberikan klarifikasinya melalui tayangan YouTube channel Boy William

TRIBUNNEWS.COM - Kaburnya selebgram Rachel Vennya, saat menjalani karantina Covid-19 setelah berpergian dari Amerika Serikat menjadi perhatian berbagai kalangan.

Penyelidikan pun dilakukan Satgas Covid-19, Kepolisian, dan TNI untuk mengungkap akar kasus.

Tak hanya itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga turun tangan.

Baca juga: Wagub DKI Enggan Campuri Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Kodam Jaya dan Polda Metro Koordinasi

Ia meminta Rachel kembali menjalani karantina.

Penampilan Rachel Vennya menuai kritikan di media sosial TikTok, wanita 25 tahun itu menjawab dengan santai. (Instagram @rachelvennya)

Rachel, menurutnya juga harus dihukum, karena dinilai melanggar aturan penanganan Covid-19. 

Seperti diberitakan, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan menjadi sorotan publik.

Karantina mandiri yang harus dijalani setelah berlibur ke Amerika Serikat sedianya wajib dilakukan Rachel selama 8 hari.

Namun, baru 3 hari menjalani isolasi, Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.

Adapun penjelasan berbagai pihak yang memberi sorotan atas kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina.

Polisi Tunggu Satgas

Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, polisi akhirnya buka suara terkait dugaan kabur dari isolasi tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini pihaknya memang belum mengambil tindakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet.

Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Mengapa Polisi Belum Bertindak?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini