TRIBUNNEWS.COM - Kaburnya selebgram Rachel Vennya, saat menjalani karantina Covid-19 setelah berpergian dari Amerika Serikat menjadi perhatian berbagai kalangan.
Penyelidikan pun dilakukan Satgas Covid-19, Kepolisian, dan TNI untuk mengungkap akar kasus.
Tak hanya itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga turun tangan.
Baca juga: Wagub DKI Enggan Campuri Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Kodam Jaya dan Polda Metro Koordinasi
Ia meminta Rachel kembali menjalani karantina.
Rachel, menurutnya juga harus dihukum, karena dinilai melanggar aturan penanganan Covid-19.
Seperti diberitakan, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan menjadi sorotan publik.
Karantina mandiri yang harus dijalani setelah berlibur ke Amerika Serikat sedianya wajib dilakukan Rachel selama 8 hari.
Namun, baru 3 hari menjalani isolasi, Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.
Adapun penjelasan berbagai pihak yang memberi sorotan atas kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina.
Polisi Tunggu Satgas
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, polisi akhirnya buka suara terkait dugaan kabur dari isolasi tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini pihaknya memang belum mengambil tindakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Mengapa Polisi Belum Bertindak?