TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek dua kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di ruko 3 lantai di Jakarta Barat, dan ruko di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Rabu (13/10) lalu.
Dari penggerebekan itu polisi menangkap puluhan karyawan perusahaan penagihan pinjol ilegal yang saat itu tengah sibuk bekerja.
Puluhan karyawan itu bertugas di bagian penawaran hingga penagihan.
Mereka digerebek saat melancarkan aksinya di meja kerja mereka.
Saat penggerebekan itu, polisi langsung naik ke lantai 2 ruko tersebut dan menemukan puluhan pegawai tengah duduk bekerja di belakang jejeran meja komputer yang berbaris tersusun rapi.
Polisi kemudian memerintahkan puluhan karyawan yang tengah bekerja di depan layar komputer untuk berhenti bekerja dan mengangkat tangannya.
"Selamat sore, sore. Diam semua. Angkat tangan semua. Semua berhenti kegiatan," perintah beberapa polisi dengan nada tinggi sambil menunjuk para pegawai. Hal itu terlihat dalam video yang diterima dari pihak kepolisian, Kamis (14/10/2021).
Melihat tempatnya digerebek, puluhan pegawai yang rata-rata masih berusia muda itu langsung diam.
Mereka kompak mengikuti perintah polisi untuk mengangkat tangannya dan berhenti dari pekerjaannya di depan layar komputer.
Para pegawai pun tampak tetap duduk di posisinya masing-masing.
Mereka terlihat kooperatif dan tanpa perlawanan.
Baca juga: Curhat Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta Sudah Angsur Sampai Rp104 Juta Tapi Tak Kunjung Lunas
"Jangan ada lagi kegiatan. Semua kooperatif ya. Semua tangan di atas dulu ya. Jangan ada yang megang handphone," perintah polisi lagi kepada para pegawai dengan nada bicara tinggi.
Polisi kemudian menyusuri tiap ruangan yang ada di ruko tersebut.
Polisi juga merangsek ke lantai tiga dan menemukan belasan pegawai lain yang tengah bekerja di depan komputer.
Para pegawai itu turut diperintahkan untuk mengangkat tangannya oleh polisi.
Melihat semua pegawai sudah kooperatif dan kondusif, polisi lantas meminta seluruh pegawai mengeluarkan KTP dan handphonenya di atas meja masing-masing.
"KTP dan HP semua dikeluarkan ya. Taruh di meja masing-masing," perintah polisi.
Mendengar instruksi itu para pegawai terlihat kooperatif.
Mereka menurunkan tangannya sejenak untuk mengambil KTP dan HP dari sakunya masing-masing. Terdapat beberapa aparat kepolisian yang mengambil masing-masing HP dan KTP para pegawai itu untuk disatukan menggunakan perekat.
Baca juga: Tertangkap Basah saat Beraksi, Puluhan Penagih Pinjol Angkat Tangan ketika Digerebek Polisi
Usai mengeluarkan KTP dan HP, polisi meminta pegawai tersebut untuk mengangkat tangannya kembali.
Polisi kemudian mengeluarkan beberapa lembar kertas untuk mendata sesuatu kepada para pegawai. Polisi menyuruh mereka menuliskan nama masing-masing serta aplikasi apa yang tengah di kerjakan.
"Tulis namamu dan nama aplikasinya apa yang kamu jalankan," kata polisi.
Penggerebekan itu dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.
"Kami menerima laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10).
Di lokasi pertama di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.
Baca juga: Kasus Begal dan Pinjol di Wilayah Jabodetabek Meningkat Selama Pandemi
"(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," kata Hengki.
Sementara di lokasi penggerebekan kedua yang merupakan kantor penagihan pinjol dari PT Indo Tekno Nusantara, polisi menangkap 32 orang karyawan.
"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10).
Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.
Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Kantor bernama PT Indonesia Teknologi itu menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.
Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.
"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Indonesia yang bertugas menagih utang kepada peminjam. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.
Yusri juga mengungkapkan bahwa model penagihan perusahaan debt collector ini dengan melakukan dua cara, yakni secara online dan offline.
Baca juga: Gus Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol di Google Playstore dan Apple Appstore
Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.
"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam. Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno.
"Mereka juga kerap meneror dengan kata-kata kasar dan mengirimkan gambar-gambar porno agar peminjam dibuat panik saat menagih utang," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pihaknya untuk menertibkan perusahaan fintech.
Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus 40 aplikasi fintech penyedia jasa pinjaman online.
Baca juga: Kapolda Metro Sebut Kasus Begal dan Pinjol di Jabodetabek Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.
"Khusus penggerebekan ini adalah perusahaan penagih utang atau debt collector. Diduga masih ada perusahaan fintech lainnya yang menggunakan jasa dari PT Indo Tekno Indonesia. Kami juga sudah amankan 40 aplikasi pinjol selama satu bulan ini," ujar Auliansyah.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan collector ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.
"Nanti kita akan dalami. Yang jelas berdasarkan temuan tim tadi, penyedia jasa debt collector ini akan dipersangkakan dengan pasal berlapis di antaranya UU ITE, Pelindungan konsumen sampai UU Pornografi," kata Yusri.
Maraknya pinjol ilegal sebelumnya sempat mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10).
Tak lama setelah arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberi memberi arahan tegas kepada anak buahnya untuk menyikat pinjolilegal yang telah merugikan masyarakat.
Sigit menjelaskan Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ini. Apalagi, kata Sigit, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Sigit mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit. (tribun network/fan/dod) (*)