TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus polisi membanting mahasiswa saat mengamankan demo di Tangerang, beberapa hari lalu.
Terbaru, Brigadir NP atau pelaku pembanting mahasiswa telah ditahan di Polda Banten.
NP juga dijerat pasal berlapis sehingga mendapat sanksi lebih berat.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten."
"Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021). dikutip dari Tribunnews.
Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.
Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.
"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” katanya.
Baca juga: Sempat Dirawat Satu Hari di RS, Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Diperbolehkan Pulang
Kondisi Korban Membaik Meski Masih Linu
Sementara kondisi korban, yakni Muhammad Faris dikabarkan membaik setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah dirawat selama satu hari, Faris sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Diketahui, ia mendapatkan tindak kekerasan dari oknum kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Baca juga: FAKTA Polisi Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang, Nasib Pelaku hingga Hasil Rontgen Korban
Baca juga: Aksi Banting Mahasiswa Terjadi di Depan Kantornya, Bupati Tangerang Minta Maaf
Ia sempat dirawat selama satu hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Tangerang, Banten.