News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Mahasiswa di Tangerang

Kasus Polisi Banting Mahasiswa: Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis, Korban Sudah Pulang dari RS

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Fariz mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus polisi membanting mahasiswa saat mengamankan demo di Tangerang, beberapa hari lalu.

Terbaru, Brigadir NP atau pelaku pembanting mahasiswa telah ditahan di Polda Banten.

NP juga dijerat pasal berlapis sehingga mendapat sanksi lebih berat.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten."

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

"Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021). dikutip dari Tribunnews.

Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.

Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.

"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” katanya.

Baca juga: Sempat Dirawat Satu Hari di RS, Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Diperbolehkan Pulang

Kondisi Korban Membaik Meski Masih Linu

Sementara kondisi korban, yakni Muhammad Faris dikabarkan membaik setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah dirawat selama satu hari, Faris sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Diketahui, ia mendapatkan tindak kekerasan dari oknum kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021) lalu.

Baca juga: FAKTA Polisi Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang, Nasib Pelaku hingga Hasil Rontgen Korban

Baca juga: Aksi Banting Mahasiswa Terjadi di Depan Kantornya, Bupati Tangerang Minta Maaf

Ia sempat dirawat selama satu hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Tangerang, Banten.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini