Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kaburnya selebgram sekaligus influencer Rachel Vennya saat isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet akan memasuki babak baru.
Di mana, selebgram dengan 6,7 juta pengikut di Instagram tersebut akan dimintai kehadirannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi atas kejadian yang membuat publik heboh tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan untuk Rachel Vennya akan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) besok.
"Iya (Kamis mendatang) kami awalkan untuk klarifikasi dulu kami undang," kata Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (17/10/2021).
Adapun untuk rencana pemanggilan Rachel Vennya ini kata Yusri, surat undangannya akan dilayangkan pihaknya pada Senin besok.
Yusri menyebut, dalam panggilan pertama besok, Rachel Vennya baru hanya dimintai klarifikasi saja belum membawa bukti apapun.
"Klarifikasi aja, ini masih diundang," tukasnya.
Sebelumnya, Heboh kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan menjadi sorotan publik.
Baca juga: Oknum TNI yang Bantu Loloskan Rachel Vennya Masih Diperiksa di Internal Kogasgabpad
Karantina mandiri yang harus dijalani seusai berlibur ke Amerika Serikat sedianya wajib dilakukan Rachel selama 8 hari.
Namun, baru 3 hari menjalani isolasi Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.
Polisi akhirnya buka suara terkait dugaan kabur dari isolasi tersebut. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ini pihaknya memang belum mengambil tinsakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel untuk diklarifikasi. Polda Metro Jaya dalam hal ini masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait karena diketahui Rachel diperbantukan oleh oknum TNI.
Baca juga: Rachel Vennya Akan Diperiksa Polisi Kamis Depan, Buntut Kabur saat Karantina di Wisma Atlet
"Kita masih pelajari dulu. Untuk tindakan hukumnya memang dari kita, tapi harus ada dasar yang kuat sebelum ditindak dalam hal ini wewenang Satgas. Kita perlu klarifikasi dulu ke beberapa pihak," ujar Ade.
Terbaru, Kodam Jaya ikut menyelidiki dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet yang disebut dibantu oleh oknum TNI AD. Pihak Kodam Jaya telah mengkonfirmasi bahwa Rachel Vennya memang dibantu anggotanya sejak kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya berjanji akan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana Rachel Vennya.
"Apabila ada keterlibatan dari luar TNI maka secara otomatis kami akan melakukan peraturan perundang-undangan tadi kita lemparkan kepada kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sesuai aturan, apabila terbukti Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Oknum TNI bantu Rachel masih diperiksa
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan hingga saat ini oknum TNI yang diduga membantu meloloskan selebgram Rachel Vennya dari karantina masih diperiksa.
Herwin mengatakan oknum TNI berinisial FS tersebut saat ini masih diperiksa secara internal oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad).
"Masih proses pemeriksaan semuanya. Pemeriksaan masih di internal Kogasgabpad," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/10/2021).
Herwin menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kogasgabpad dilakukan terhadap para petugas yang terkait dengan pelaksanaan karantina.
"Pemeriksaan dikhususkan bagi para petugas yang terkait pelaksanaan karantina," kata Herwin.
Diberitakan sebelumnya Panglima Kodam Jaya sekaligus Panglima Kogasgabpad Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan oknum TNI berinisial FS yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri segera diperiksa.
Herwin mengungkapkan saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Baca juga: Polisi Panggil Rachel Vennya Buntut Kabur dari Karantina: Akan Kita Selidiki
Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir yang artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan non prosedural.
Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok kalangan.
Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.
Ketiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
Sementara itu, kata dia, Rachel tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
Baca juga: Oknum TNI FS yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Mengaku Tak Terima Imbalan
Saat pendalaman kasus, kata dia, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum TNI anggota Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.
FS, kata Herwin, diduga telah mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/10/2021).
Tidak hanya itu, kata dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, pengamanan dan penyelenggaran karantina lainnya.
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021.
Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Curi Perhatian Anggota DPR hingga Menkes: Sangat Selfish
"Yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
Herwin mengatakan Kogasgabpad Covid 19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas Covid 19. (*)