Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Jaksa Sebut 2 Terdakwa Abai SOP Karena Tak Borgol 4 Laskar FPI Saat Lakukan Pengamanan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). [Rizki Sandi Saputra]
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). [Rizki Sandi Saputra]

Sedangkan eks anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Firkri.

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.

Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.

Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", ucap jaksa.

Namun, bukannya melakukan tindakan persuasif (alm) IPDA Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.

Akhirnya, peluru tersebut kata jaksa mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," beber jaksa.

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M. Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi diatas mobil tidak ada lagi perlawanan.

Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.

Akan tetapi, penembakan itu kembali terjadi yang kali ini dilakukan terdakwa Fikri Ramadhan yang menyasar M. Reza dan Suci Khadavi Poetra yang di mana kondisinya sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.

"Selanjutnya terdakwa (Fikri) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," tukasnya.

Alhasil, dalam insiden perjalanan menuju Polda Metro Jaya ini keseluruhan eks anggota FPI tersebut tewas dengan luka tembak yang dilayangkan oleh para terdakwa.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini