News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di Ibu Kota, Ini 10 Poin Kritiknya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan genap memimpin ibu kota selama 4 tahun pada Sabtu (16/10/2021) kemarin.

Bertepatan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies.

Terdapat 10 poin catatan kritis yang diberikan oleh LBH Jakarta kepada Anies.

Dalam konferensi pers di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021), pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan 10 poin catatan tersebut berangkat dari kondisi faktual warga DKI, serta refleksi advokat LBH Jakarta selama 4 tahun terakhir.

"Kami menyerahkan catatan kritis kami terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies Baswedan," ucap Charlie di lokasi.

Ajang Formula E dijadwalkan digelar pada 2022 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Kolase Tribun Manado)

Adapun 10 poin catatan kritis tersebut antara lain:

1. Buruknya kualitas udara Jakarta sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Hal ini disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah - langkah pencegahan dan penanggulangan

2. Masyarakat kesulitasan air bersih akibat swastanisasi air yang dapat ditemui di pinggiran kota, wilayah padat penduduk dan lingkungan masyarakat tidak mampu di ibu kota.

Baca juga: 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Jumlah Penduduk Miskin Capai 500 Ribu, Dampak Pandemi Covid-19 

3. Penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. LBH Jakarta menilai Pemprov DKI hanya fokus pada penanganan banjir akibat luapan sungai. Padahal penyebab banjir Jakarta ada 5 tipe, yakni banjir hujan lokal, banjir kiriman, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi.

4. Penataan kampung kota yang belum partisipatif. LBH Jakarta mencontohkan penerapan penataan Kampung Akuarium yang tidak seutuhnya memberi kepastian hak atas tempat tinggal layak bagi warga di sana.

5. Pemprov DKI tidak serius memperluas akses terhadap bantuan hukum, yang terlihat dari kekosongan aturan soal bantuan hukum di level Peraturan Daerah.

6. Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Anies Baswedan disebut telah memangkas tajam target pembangunan unit rumah DP 0 persen, dari 232 ribu unit menjadi hanya 10 ribu unit. Kemudian peruntukannya juga diubah dari semula warga berpendapatan 4-7 juta, menjadi strata 14 juta.

7. Belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait masalah masyarakat pesisir dan pulau kecil. Draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.

8. Penanganan pandemi masih setengah hati. Pemprov DKI cenderung melakukan pelonggaran terlalu dini, dengan membuka mal pada Agustus 2021 dan belakangan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun hingga PTM. Semua dilakukan terburu - buru tanpa syarat selesainya vaksinasi.

9. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Pemprov DKI masa kepemimpinan Anies disebut masih mempertahankan dan menggunakan Pergub Nomor 207/2016 yang ditetapkan di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

10. Reklamasi masih terus berlanjut. Anies menerbitkan Pergub 58/2018, dan menyebut pengembang reklamasi sebagai 'perusahaan mitra'.

Rapor merah dari LBH Jakarta ini telah disampaikan ke pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Asisten Pembangunan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini