Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah 4 tahun masa kepemimpinan Anies Baswedan di ibu kota.
Dalam rapor merah ini, LBH menyebut pencabutan izin reklamasi di teluk Jakarta sebagai gimik belaka.
"Ketidakcermatan Pemprov DKI dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebgai gimik belaka," kata pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Kata Charlie, masalah ini muncul saat pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan tidak cermat dan segera.
Pemprov DKI disebut tak memperhatikan syarat - syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan.
Baca juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di Ibu Kota, Ini 10 Poin Kritiknya
Pencabutan izin tersebut juga tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya," terang Charlie.
Alhasil, gelombang gugatan balik dari pengembang menyerang Pemprov DKI atas pencabutan izin yang tidak cermat tersebut.
Pemprov DKI menang gugatan ditingkat Mahkamah Agung (MA) untuk Pulau H, tapi kalah untuk gugatan Pulau F dan Pulau G.
"Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi," terang dia.