News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan SKCK di Sebuah Warnet Kabupaten Tangerang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi membongkar kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berkedok warung internet (warnet) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Setahun beroperasi, pemilik warnet meraup untung sekitar Rp 45 juta.

AD (26) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Tangerang di warnet miliknya di Kampung Daon, RT/RW 001/004, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan warnet yang dikendalikan oleh tersangka AD ini memproduksi beragam surat dan dokumen kependudukan.

"Penggelapan kasus pembuatan dokumen atau surat palsu. Surat palsunya oleh tersangka AD membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK," jelas Wahyu di kantornya, Senin (18/10/2021).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembuatan SKCK palsu di Mapolrest Tangerang, Senin (18/10/2021). ()

Baca juga: Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan

Selain SKCK, AD juga menerima pembuatan surat palsu lain seperti surat keterangan domisili, kartu tanda pencari kerja hingga surat pengantar melamar kerja.

Tersangka AD juga memalsukan cap dan tanggal pengeluaran surat agar terlihat seperti asli menggunakan aplikasi.

"Menggunakan aplikasi Photoshop dengan cara mengubah tanggal, keperluan termasuk juga foto," sambung Wahyu.

Menurutnya, warnet tersebut sudah melancarkan aksinya selama satu tahun ke belakang.

Untuk satu surat, pelanggannya dipatok harga Rp 25 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan (AD) sudah kurang lebih berusaha selama satu tahun. Total keuntungan selama satu tahun kurang lebih Rp 40 juta sampai Rp 45 juta," papar Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD disangkakan Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warnet di Tangerang jadi Tempat Buat SKCK Palsu, Pemilik Raup Untung Rp 45 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini